Cara Pengambilan Paspor di Imigrasi dapat WA

Cara Pengambilan Paspor di Imigrasi dapat WA

BAB 3 KIRA KIRA BAB 5 KIRA KIRA BAB 10 KIRA KIRA

Bagaimanakah cara mengambil paspor? Sebenarnya kamu bisa datang sendiri atau orang lain yang mengambil paspor di imigrasi dengan surat kuasa yang telah diberikan ya.

Yang terpenting adalah harus memenuhi syarat pengambilan paspor berikut ini

Syarat pengambilan Paspor

  1. Telah membayar paspor
  2. Pengambilan paspor 4 hari setelah hari kerja, hari libur dan tanggal merah tidak dihitung
  3. Jika tidak diambil dalam 30 hari sejak permohonan, maka dinyatakan batal
  4. Tanda terima pengambilan paspor harus dibawa ya

Dengan beberapa syarat di atas, kamu bisa mengambil paspor di tempat kamu membuat paspor ya.

Saat akan mengambil paspor, beberapa hari sebelumnya dapat informasi terkait pengambilan paspor berupa WA atau Whatsapp yang menginformasikan bahwa pengambilan paspor sudah bisa dilakukan sesuai isi WA.

Berikut adalah isi WA dari imigrasi

Baca Juga: Tips membuat paspor agar semakin mudah

Isi WA dari Pelayanan Informasi Kantor Imigrasi

✅ Pelayanan Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat

Pemberitahuan Tahapan Permohonan Paspor

🔸 Nomor Permohonan: 11280000028 (……..)
🔸 Nama: HANDOKO

S

🔸 Paspor Anda sudah dapat diambil di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat pada hari kerja jam pengambilan: Senin sampai Kamis dari 08.00 sd 12.00 dan 13.00 sd 14.00 WIB.
Jumat dari 08.00 sd 11.30 dan 13.00 sd 14.30 WIB.
[ 1 (SATU) HARI KERJA SETELAH PESAN INI DITERIMA].

🔸 Keterangan:
Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh:
1. pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran dan menunjukan bukti identitas yang sah;
2. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran, menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukan kartu identitas pengambil yang sah; atau
3. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran, menyerahkan surat kuasa dan menunjukan identitas pengambil yang sah.
4. apabila paspor yang telah selesai tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, paspor dapat dibatalkan.
5. tata cara antrian pengambilan paspor https://youtu.be/UBZiHX8KfvY
(Abaikan pesan ini bila paspor Anda telah diterima).

🔸 Apresiasi, aspirasi atau testimoni Anda kami harapkan melalui pesan Whatsapp nomor ini yang diawali dengan #Jakpus

🔸 Bantu kami meningkatkan pelayanan dengan mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat https://survei.balitbangham.go.id/ly/Uj59q7AQ.

ℹ Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 🇮🇩